Lubang Bekas Galian Tambang PT. RBH |
Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat
bagi keselamatan warga dan lingkungan.
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar – besar kemakmuran rakyat. Hak-hak penguasaan Negara semestinya
dipahami oleh pemangku negara untuk kepentingan rakyat. Artinya Pengelolaan
sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.
Ketersediaan sumberdaya alam yang digunakan
sebagai sumber energi di Negara ini memiliki keterbatasan, namun ekploitasinya
dilakukan secara berlebihan. Diperparah lemahnya strategi pengelolaan dan
pengawasan dalam pemanfatan energi yang diharapakan mengedepankan aspek
keberlanjutan. Hal itu berakibat pada munculnya kompleksitas dalam pengelolaan
energi nasional hingga saat ini termasuk terjadi di Provinsi Riau.
Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru berencana melaporkan
Perusahaan Tambang PT Riau Bara Harum yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri
Hulu ke Polda Riau terkait dengan Perkara dugaan Melakukan Kejahatan
Lingkungan. Dugaan ini akan dilaporkan pada Hari Senin 19 Desember 2016 di
krimsus polda riau
Laporan ini berdasarkan dugaan yang di dapat oleh
LBH Pekanbaru bahwa:
Pertama, PT Riau Bara Harum melakukan penambangan batu
bara di kawasan hutan tanpa izin “izin Pinjam Pakai sudah habis, tetapi PT RBH
tetap beroperasi hingga oktober 2014” Kata Aditia Bagus Santoso, Advokat Publik
LBH Pekanbaru, di tambahkan Adit pula, bahwa sebagian wilayah pertambangan PT
RBH juga masuk kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Kedua, kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,
“Perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi
bisa dikenakan pidana” tambah Aditia. PT Riau Bara Harum melakukan aktivitas
pertambangan di 3 wilayah adiministrasi kabupaten indragiri hulu, yaitu
Kelurahan pangkalan kasai dan desa
kelesa kecamatan siberida, serta desa siambul kecamatan batang gansal.
“PT RBH Meninggalkan 12 lobang bekas galian
tambang, dan ada 1 lobang yang di manfaatkan warga sekitar karena air bersih
yang biasa digunakan warga, dimatikan atau dirusak oleh PT RBH” ungkap Daud
Frans, Direktur LBH Pekanbaru. Daud juga menambahkan bahwa pada beberapa bulan
lalu, lobang tambang tersebut telah memakan 1 korban jiwa “Lobang bekas galian
tambang tersebut longsor, dan menimbun salah seorang warga sekitar” tambah Daud
Frans
Atas dugaan Pelanggaran tersebut, LBH Pekanbaru
melaporkan dugaan Kejahatan Lingkungan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau, “bahwa
sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, PT. Riau Bara Harum melakukan kegiatan aktivitas pertambangan
batubara di kawasan hutan yang sudah tidak diperpanjang izinnya oleh menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI artinya aktivitas PT RBH illegal dan dengan adanya 1 warga meninggal dunia akibat tidak di
reklamasinya 1 lobang tambang, menurut kami sudah memenuhi unsur Kejahatan lingkungan
dilakukan oleh PT RBH” Tegas Daud Frans
Lubang Bekas Galian Tambang PT. RBH |
Narahubung
Daud Frans : 0811 7578 819
Aditia : 0812 7774 1836
0 komentar :
Posting Komentar